Penerbitan KTP-el baru

Persyaratan

  • Telah berusia 17 (ujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • KK

Prosedur

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman (lengkap & benar)
  2. Mengambil nomer antrian pada mesin antrian yang sudah disediakan
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Memeriksa dokumen KTP – Elektronik
  5. Mencetak KTP – Elektronik
  6. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal)
  7. Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman (lengkap & benar), waktu 4 menit
  2. Mengambil nomer antrian pada mesin antrian yang sudah disediakan, waktu 1 menit
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, waktu 2 menit
  4. Memeriksa dokumen KTP – Elektronik, waktu 1 menit
  5. Mencetak KTP – Elektronik, waktu 5 menit
  6. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal), waktu 1 menit
  7. Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon, waktu 1 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau tidak dipungut biaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?