Penerbitan KTP-el baru
Persyaratan Telah berusia 17 (ujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin KK Prosedur Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman (lengkap & benar) Mengambil nomer antrian pada mesin antrian yang sudah disediakan Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali Memeriksa Read more

